Apakah umur 17 tahun bisa membuat kartu kuning?

Posted on

Apakah Umur 17 Tahun Bisa Membuat Kartu Kuning?

Kartu Kuning adalah kartu identitas yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Kartu Kuning berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang telah terdaftar sebagai pekerja di sebuah perusahaan. Kartu Kuning juga berfungsi sebagai alat untuk memastikan bahwa pekerja yang bekerja di sebuah perusahaan memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Banyak orang yang bertanya-tanya apakah umur 17 tahun bisa membuat kartu kuning. Jawabannya adalah tidak. Usia minimal untuk membuat kartu kuning adalah 18 tahun, sesuai dengan Pasal 68 UU No. 13 Th. 2013. Hal ini karena seseorang yang berusia di bawah 18 tahun masih dianggap belum cukup umur untuk bekerja.

Selain itu, orang yang berusia di bawah 18 tahun juga belum memiliki hak untuk membuat kontrak kerja. Hal ini karena mereka belum cukup umur untuk mengerti hak dan kewajiban yang terkandung dalam kontrak kerja. Oleh karena itu, orang yang berusia di bawah 18 tahun tidak dapat membuat kartu kuning.

Selain itu, orang yang berusia di bawah 18 tahun juga belum memiliki hak untuk membuat kontrak kerja. Hal ini karena mereka belum cukup umur untuk mengerti hak dan kewajiban yang terkandung dalam kontrak kerja. Oleh karena itu, orang yang berusia di bawah 18 tahun tidak dapat membuat kartu kuning.

Selain itu, pembuatan kartu kuning juga dibatasi oleh undang-undang. Pasal 68 UU No. 13 Th. 2013 menyatakan bahwa usia minimal untuk membuat kartu kuning adalah 18 tahun. Oleh karena itu, orang yang berusia di bawah 18 tahun tidak dapat membuat kartu kuning.

Untuk menjaga hak-hak para pekerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia telah menetapkan usia minimal 18 tahun untuk membuat kartu kuning. Hal ini karena orang yang berusia di bawah 18 tahun belum cukup umur untuk memahami hak dan kewajiban yang terkandung dalam kontrak kerja.

Jadi, jika Anda berusia di bawah 18 tahun, Anda tidak dapat membuat kartu kuning. Usia minimal untuk membuat kartu kuning adalah 18 tahun, sesuai dengan Pasal 68 UU No. 13 Th. 2013. Oleh karena itu, jika Anda berusia di bawah 18 tahun, Anda harus menunggu sampai Anda berusia 18 tahun untuk membuat kartu kuning.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *