Kartu Kuning atau Kartu AK1 merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang sedang mencari pekerjaan. Kartu Kuning diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di setiap kabupaten/kota di Indonesia. Kartu Kuning ini berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang telah terdaftar sebagai pencari kerja di Disnaker.
Kartu Kuning ini juga berfungsi sebagai alat untuk memudahkan para pencari kerja dalam melamar pekerjaan. Banyak perusahaan yang meminta para pencari kerja untuk membawa Kartu Kuning saat melamar pekerjaan. Hal ini dilakukan agar perusahaan dapat mengetahui jumlah para pencari kerja yang telah melamar di perusahaan tersebut.
Selain itu, Kartu Kuning juga berfungsi sebagai alat untuk mengetahui jumlah pencari kerja yang ada di suatu daerah. Dengan Kartu Kuning ini, Dinas Ketenagakerjaan dapat mengetahui jumlah pencari kerja yang ada di suatu daerah dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan kesempatan kerja di daerah tersebut.
Untuk mendapatkan Kartu Kuning, para pencari kerja harus mendaftar di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di kabupaten/kota tempat tinggal mereka. Setelah mendaftar, para pencari kerja akan mendapatkan Kartu Kuning yang berlaku hingga 15 November 2022.
Kartu Kuning ini sangat penting bagi para pencari kerja. Oleh karena itu, para pencari kerja harus memastikan bahwa mereka memiliki Kartu Kuning yang masih berlaku. Kartu Kuning ini juga dapat membantu para pencari kerja dalam menemukan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan mereka.
Jadi, bagi para pencari kerja di Jakarta, pastikan Anda memiliki Kartu Kuning yang masih berlaku. Dengan Kartu Kuning ini, Anda akan lebih mudah untuk melamar pekerjaan dan menemukan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan Anda. Selamat berburu pekerjaan!